Tenaga Honorer, Operator, Tendik, Pustakawan Dan Laboran Akan Diangkat Jadi ASN Di Tahun 2022

Tenaga Honorer, Operator, Tendik, Pustakawan Dan Laboran Akan Diangkat Jadi ASN Di Tahun 2022

Perlu di simak Informasi ini datangnya dari Kemenkeu melalui lampiran tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022. Lampiran nomor S-204/PK/2021 tersebut ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Pada Lampiran tersebut  tersebut menerangkan terkait dengan perkiraan formasi PPPK Non Guru Tahun 2022 sebanyak 184.239 orang tertanggal 13 Desember 2021. Sedangkan perkiraan lainnya adalah PPPK Guru sebanyak 758.018 dan formasi PPPK Guru yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada Tahun 2021 sebanyak 507.848 orang.

Berikut Isi Lampiran dari Kemenkeu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dihitung berdasarkan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian terkait dengan pengangkatan tenaga honorer, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah mengeluarkan lampiran atau surat terkait dengan perhitungan anggaran PPPK untuk Tahun Anggaran (TA) 2022.

Lalu Data yang diperbaharui adalah PPPK Guru dan PPPK Non Guru. Pada poin nomor 2 dijelaskan tentang pembaharuan data perkiraaan formasi ASN untuk instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022. 

Formasi Tenaga Honorer

Formasi ini kabarnya diprioritaskan untuk tenaga honorer. Dikutip dari media jpnn.com. Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan formasi PPPK Tahun 2022 sebanyak 758 ribuan. 

Khusus untuk tenaga kependidikan, Ditjen GTK Kemendikbudristek sebelumnya telah mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Untuk formasi tenaga kependidikan, operator, pustakawan, laboran masuk dalam formasi PPPK Non Guru. Artinya ada peluang bagi tenaga honorer tendik, operator, pustakawan, termasuk laboran yang ada di sekolah untuk mendaftar dalam formasi PPPK Non Guru.

Dengan asumsi bahwa penggajian PPPK dimaksud pada Tahun 2022 dimulai sejak bulan Oktober 2022. Sedangkan kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebanyak 14 bulan. Dijelaskan juga kebutuhan gaji pokok PPPK Non Guru sebanyak 3 bulan gaji. 

Ini termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Januari 2022.

Tenaga Honorer Tendik Harus Diperhatikan

Baru-baru ini Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi, Amaden mendesak agar pemerintah memberikan informasi bagi tendik. Baik di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama, dikutip dari jpnn.com pada Senin (21/3/2022).

Pengangkatan tenaga honorer menjadi kabar yang menyita perhatian publik, khususnya para pelaku pendidikan. Di mana memang selama ini tenaga honorer tendik tidak mendapatkan perhatian penuh dari Pemerintah.

Mengingat tendik memiliki peran penting di sekolah. Segala administrasi, pendataan, dan penginputan data-data sekolah, itu semua dibebankan kepada tenaga kependidikan.

Sehingga apabila dalam suatu sekolah tidak ada tenaga kependidikan, maka besar kemungkinan sekolah tersebut tidak bisa berjalan secara maksimal. Apalagi di era digital seperti sekarang ini sangat diperlukan tenaga kependidikan yang mapan di wilayah IT.

Seperti yang kita ketahui bahwa pada Tahun 2019, Pemerintah fokus mengangkat PPPK dari guru honorer K2. Termasuk di Tahun 2021, Pemerintah fokus kepada guru honorer.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url