Inilah Jadwal Pencairan Serta Besaran THR Dan Gaji Ke-13 PNS 2022

Inilah Jadwal Pencairan Serta Besaran THR Dan Gaji Ke-13 PNS 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, THR bagi PNS akan cair lebih dulu pada bulan April ini.

Pencairan THR bagi PNS dilakukan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Sabtu (16/4/2022).

Adapun untuk pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2022 mendatang.

"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui pemberian THR dan gaji ke-13 ini, Sri Mulyani berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya telah menandatangani pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," kata Jokowi, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

"Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," lanjutnya.

Besaran Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, pensiunan PNS

Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

1. PNS Golongan I

  • Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
  • Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
  • Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

2. PNS Golongan II

  • IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
  • IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
  • IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
  • IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

3. PNS Golongan III

  • IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
  • IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
  • IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
  • IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

4. PNS Golongan IV

  • IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
  • IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
  • IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
  • IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
  • IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url