Tidak Ada Lagi Honorer Pada Tahun 2023, Adakah Peluang Jadi PNS

Tak Ada Lagi Honorer Pada Tahun 2023, Adakah Peluang Jadi PNS

Pemerintah berencana untuk menghapus status tenaga honorer di pemerintahan pada 2023. Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah diketahui hanya akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022. Sehingga nantinya pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari PPPK dan Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan, pemerintah hanya akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.

“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (19 Januari 2022).

Lantas apakah nantinya tenaga honorer memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Honorer diarahkan mengikuti seleksi CASN

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, guna penyelesaian tenaga honorer pada 2022 dan 2023, maka dibuka ruang untuk honorer mengikuti seleksi CASN baik CPNS dan PPPK.

“Tenaga honorer yang ada saat ini bisa diarahkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Masih ada waktu untuk melakukan upskilling terhadap tenaga honorer yang ada sehingga dapat mengikuti tes dengan baik,” kata Averrouce Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut, Averrouce meminta instansi (kementerian atau lembaga ataupun pemerintah daerah) melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif.

Sehingga nantinya akan didapatkan kebutuhan CPNS dan PPPK yang obyektif sehingga bisa ditetapkan jumlah formasi yang telah dibutuhkan.

“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” kata dia.

Syarat umum mengikuti CPNS

Adapun syarat untuk mengikuti CPNS menurut Averrouce sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Mengacu aturan tersebut syarat umum untuk mengikuti CPNS yakni:

  • Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar
  • Tak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun
  • Tak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormatsebagai pegawai swasta
  • Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktos
  • Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia 

Persyaratan lain nantinya sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.

Tak ada lagi honorer

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengkhawatirkan adanya rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan.

Padahal, dalam Pasal 8 PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Dengan demikian untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Tjahjo menyebut, rekrutmen honorer yang terus dilakukan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di pemerintah. Hal lainnya yakni membuat masalah honorer tak kunjung selesai hingga saat ini.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url