Berikut Jadwal Dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

Berikut Jadwal Dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

Seperti yang kita ketahui untuk peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2 tahun 2022, peserta dapat menantikan jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3.

Dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Guru Mariyadi), diketahui bahwa tombol pemilihan formasi PPPK tahap 3 tahun 2022 sudah muncul di akun SSCASN.

Akan Tetapi, tahapan selanjutnya pada PPPK tahap 3 tahun 2022 belum bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Hal itu disebabkan jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 belum terlaksana.

Berikut informasi detail terkait pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022.

A. Tahapan dan linimasa kegiatan rekrutmen CASN 2022

  • Finalisasi data kebutuhan CASN: bulan Maret
  • Pembukaan e-formasi: Bulan Maret-April
  • Validasi usulan formasi: Bulan Mei 
  • Penetapan kebutuhan: Bulan Juni
  • Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda: Bulan Juni
  • Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN: Bulan Juni
  • Pengumuman seleksi: Bulan Juli
  • Pendaftaran SSCASN-BKN: Bulan Juli
  • Pelaksanaan seleksi: Bulan Juli

B. Syarat dan kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022

Kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 terbagi ke dalam empat kategori, yaitu:

1. Kategori 1

Syaratnya yaitu guru harus sudah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 silam. Kategori untuk guru yang satu ini, yaitu THK-II, guru non ASN sekolah swasta, guru swasta, dan lulusan PPG.

Untuk kategori ini, peserta akan diprioritaskan menjadi yang utama, sehingga peserta kategori ini akan langsung melalui proses pemberkasan.

2. Kategori 2

Kategori 2 ini akan diisi oleh guru THK-II sehingga kategori ini tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.

3. Kategori 3

Kategori 3 ini akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, syarat untuk mengikuti kategori yang satu ini, yaitu guru harus telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021).

Sehingga, kategori ini tidak akan disamakan dengan guru honorer yang di bawah tiga tahun terdaftar di Dapodik.

4. Kategori 4

Sama seperti kategori 3, kategori 4 akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, namun bedanya masa pengabdian kategori ini kurang dari tiga tahun sejak 2013 hingga 2021.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url