Berikut Jadwal Dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022
Seperti yang kita ketahui untuk peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2 tahun 2022, peserta dapat menantikan jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3.
Dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Guru Mariyadi), diketahui bahwa tombol pemilihan formasi PPPK tahap 3 tahun 2022 sudah muncul di akun SSCASN.
Akan Tetapi, tahapan selanjutnya pada PPPK tahap 3 tahun 2022 belum bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Hal itu disebabkan jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 belum terlaksana.
Berikut informasi detail terkait pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022.
A. Tahapan dan linimasa kegiatan rekrutmen CASN 2022
- Finalisasi data kebutuhan CASN: bulan Maret
- Pembukaan e-formasi: Bulan Maret-April
- Validasi usulan formasi: Bulan Mei
- Penetapan kebutuhan: Bulan Juni
- Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda: Bulan Juni
- Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN: Bulan Juni
- Pengumuman seleksi: Bulan Juli
- Pendaftaran SSCASN-BKN: Bulan Juli
- Pelaksanaan seleksi: Bulan Juli
B. Syarat dan kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022
Kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 terbagi ke dalam empat kategori, yaitu:
1. Kategori 1
Syaratnya yaitu guru harus sudah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 silam. Kategori untuk guru yang satu ini, yaitu THK-II, guru non ASN sekolah swasta, guru swasta, dan lulusan PPG.
Untuk kategori ini, peserta akan diprioritaskan menjadi yang utama, sehingga peserta kategori ini akan langsung melalui proses pemberkasan.
2. Kategori 2
Kategori 2 ini akan diisi oleh guru THK-II sehingga kategori ini tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.
3. Kategori 3
Kategori 3 ini akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, syarat untuk mengikuti kategori yang satu ini, yaitu guru harus telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021).
Sehingga, kategori ini tidak akan disamakan dengan guru honorer yang di bawah tiga tahun terdaftar di Dapodik.
4. Kategori 4
Sama seperti kategori 3, kategori 4 akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, namun bedanya masa pengabdian kategori ini kurang dari tiga tahun sejak 2013 hingga 2021.