Guru Honorer Dipastikan Akan Diangkat Menjadi PNS Tahun 2023, Berikut Syaratnya

Kabar Gembira, Guru Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Tahun 2023, Cek Syaratnya Disini

Seperti yang kita ketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maka mulai tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah sehingga nantinya tenaga honorer termasuk guru akan diangkat menjadi PNS namun dengan berbagai persyaratan.

Kemudian dari Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan bahwa tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), tetapi tetap dengan menggunakan proses seleksi.

Sesudah menjadi CPNS, tenaga honorer tersebut sudah bisa diangkat menjadi PNS. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tersebut juga diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Sekarang ini, pemerintah telah menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian sampai tahun 2023. Sehingga pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut menyebutkan bahwa pegawai non PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang. Tenaga honorer tersebut dapat menjadi PNS apabila telah memenuhi sejumlah kriteria.

Selanjutnya aturan mengenai syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Kriteria pegawai honorer agar dapat menjadi CPNS, diutamakan khusus untuk tenaga honorer yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Kemudian kalau di perhatikan dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Ini syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

  • Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus
  • Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
  • Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus
  • Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Namun untuk pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Proses seleksi pengangkatan CPNS tenaga honorer akan mengacu pada PP 48/2005 yang mana seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Seleksi tersebut akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS.

Sesudah itu itu, para tenaga honorer juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK. Hal tersebut mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.

Kemudian untuk memenuhi memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Didalam catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer tersebut dapat mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url