Kapan Sertifikasi TPG Triwulan 2 Cair? Berikut Jadwal Dan Syarat Lengkapnya

Kapan Sertifikasi TPG Triwulan 2 Cair? Berikut Jadwal Dan Syarat Lengkapnya

Kabar gembira pemerintah akan segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi Triwulan 2 tahun 2022.

Apabila melihat pada jadwal yang telah dirilis pemerintah bagi guru aparatur sipil negara (ASN), maka diperkirakan dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 2 akan dicairkan pada bulan Juni 2022.

Tetapi nyatanya, dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 Tahun 2022 yang seharusnya dicairkan pada bulan Maret terlambat hingga bulan Mei 2022.

Berdasarkan penelusuran pada website resmi informasi GTK terbaru, sudah mulai terlihat tanda tanda terkait pencairan dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 2 Tahun 2022.

Saat ini proses pencairan TPG guru atau sertifikasi Triwulan 2 untuk bulan April-Juni tinggal menunggu waktu. Seperti diketahui, dengan terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi salah satu proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru non PNS.

SKTP sendiri adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang memiliki fungsi untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2022.

Kemendikbud ristek sendiri telah menerbitkan Nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi untuk pembayaran Januari hingga Juli 2022.

Guru perlu untuk menunggu diterbitkannya Surat Perintah Membayar atau SPM setelah keluarnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Apabila SPM telah dikeluarkan, maka Langkah selanjutnya hanya perlu untuk menunggu diterbitkannya surat perintah perjalanan dinas atau SP2D Sesuai dengan aturan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan dana tunjangan sertifikasi atau TPG.

Apabila Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD telah diterbitkan, maka paling lambat dalam waktu 14 hari dana akan masuk ke rekening penerima dana tunjangan sertifikasi guru.

Karena itulah, bagi Anda yang ingin mengecek status penerima tunjangan sertifikasi dan inpassing bisa mengecek di Info GTK dengan langkah berikut:

  • Login ke website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
  • Anda bisa langsung memilih menu Login Langsung ke GTK atau Login Menggunakan SSO.
  • Masukan username dan password yang terdaftar pada aplikasi dapodik dan sudah terverifikasi.
  • Setelah login, maka akan ditampilkan status validasi tunjangan profesi dengan keterangan valid (menunggu penerbitan SK), atau tidak valid.

Sebagai informasi, dana tunjangan profesi guru atau sertifikasi maupun inpassing dibagi dalam empat triwulan.

Sementara itu terdapat beberapa persyaratan yang perlu di penuhi untuk mendapatkan TPG. Berikut adalah persyaratan bagi guru ASN di daerah yang berhak menerima TPG 2022 :

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
  • Menerima nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
  • Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url