Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK

Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dinyatakan bahwa Cuti PPPK diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terdiri atas: 

  • Menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden
  • Sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung
  • Gubernur di provinsi dan 
  • Bupati/walikota di kabupaten/kota.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan Cuti. Pejabat di lingkungannya paling rendah pejabat administrator atau pejabat lain yang setara yang memimpin satuan unit kerja. Pendelegasian wewenang pemberian Cuti ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Format keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Jenis Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), Cuti PPPK terdiri atas: cuti tahunan; cuti sakit; cuti melahirkan; dan cuti bersama.

A. Cuti Tahunan

Ditegaaskan dalam Peraturan BKN Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), bahwa PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas Cuti diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit 1 (satu) hari kerja.

Untuk menggunakan cuti tahunan sebagaimana dimaksud, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Permintaan secara tertulis diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara. Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan PPPK. Berdasarkan permintaan secara tertulis dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti tahunan.

Keputusan pemberian Cuti oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan PPPK. Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2 (dua) tahun

Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 3 (tiga) tahun.

Dalam hal cuti tahunan akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender. Tempat yang sulit perhubungannya merupakan lokasi yang sulit dijangkau dan lokasi dengan alat transportasi sangat terbatas. Penambahan jangka waktu untuk paling lama 6 (enam) hari kalender dilakukan pada saat permintaan cuti tahunan atau saat menjalankan cuti tahunan.

PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan diatas dalam hal:

  • Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia;
  • Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
  • Melangsungkan perkawinan pertama.

Sakit keras sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Lamanya hak atas cuti tahunan diberikan paling lama 6 (enam) hari kerja. Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan tersebu, Cuti tersebut mengurangi cuti tahunan yang bersangkutan.

Ditegaskan dalam pasal 11 Peraturan BKN Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), bahwa PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan. Liburan merupakan liburan pada saat akhir semester di masing-masing sekolah dan perguruan tinggi sesuai dengan kalender akademik.

Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan. PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Cuti Sakit

Berdasarkan Peraturan BKN Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), Setiap PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter. PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. Dokter pemerintah merupakan dokter yang berstatus pegawai negeri sipil atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. Surat keterangan dokter pemerintah paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan. Lamanya hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud diberikan paling lama 1 (satu) bulan.

PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokters atau bidan.

PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja. PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menggunakan cuti sakit, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Permintaan secara tertulis diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara. Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan persetujuan atas pengajuan Cuti yang diajukan PPPK. Berdasarkan permintaan secara tertulis dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara , Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti sakit. Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

C. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan. Kelahiran anak pertama merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK. Lamanya hak atas cuti melahirkan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.

Untuk menggunakan cuti melahirkan, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Permintaan secara tertulis diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara. Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak atas pengajuan Cuti yang diajukan PPPK. Berdasarkan permintaan secara tertulis dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti melahirkan. Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. Cuti Bersama

Berdarasarkan Peraturan BKN Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil. Cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan. Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Penambahan hak atas cuti tahunan hanya dapat digunakan pada tahun berjalan. Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan. Penambahan hak atas cuti tahunan dapat digunakan pada tahun berikutnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url