Berikut 8 Kategori Guru Honorer Yang Tak Perlu Ikut Tes PPPK 2022 Dan Langsung Lulus

Berikut 8 Kategori Guru Honorer Yang Tak Perlu Ikut Tes PPPK 2022 Dan Langsung Lulus

Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru 2022, terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi tanpa tes.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan terbaru dalam Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.

Tentunya hal tersebut merupakan kabar gembira sekaligus peluang bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.

Berikut adalah 8 kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 tanpa tes:

1. Guru THK II Lulus Passing Grade

Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.

Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2. Guru Negeri Lulus Passing Grade 

Guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

3. Guru Swasta Lulus Passing Grade

Guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru swasta tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

4. Lulusan PPG Belum Lulus Passing Grade PPPK 2021

Guru lulusan PPG yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru lulusan PPG tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

5. Guru THK II Belum Mengikuti Seleksi Pada PPPK 2021

Guru THK II yang belum ikut seleksi pada PPPK tahun 2021, sehingga berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ternyata masuk pada kategori pelamar prioritas 2. Guru THK II tersebut hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

6. Guru THK II Belum Lulus PG Pernah Mengikuti Seleksi PPPK 2021

Guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 namun dinyatakan belum lulus passing grade (TL). Guru THK II ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

7. Guru non ASN Terdaftar di Dapodik Belum Mengikuti Seleksi PPPK 2021

Guru ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

8. Guru non ASN Terdaftar di Dapodik Belum Lulus Passing Grade Pada PPPK 2021

Guru ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url