Inilah 2 Kategori Guru Honorer Yang Mendapat Penambahan Nilai Pada PPPK Tahun 2022

Inilah 2 Kategori Guru Honorer Yang Mendapat Penambahan Nilai Pada PPPK Tahun 2022

Terdapat aturan terkait penambahan nilai pada seleksi PPPK tahun 2022 sebagaimana telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kemendikbud Ristek telah menetapkan peraturan terkait penambahan nilai pada PPPK Tahun 2022 dengan ketentuan yang berlaku. dengan adanya penambahan nilai pada PPPK Tahun 2022 dapat memperbesar peluang kelulusan bagi peserta yang memenuhi kategori penambahan nilai tersebut.

Akan tetapi, perlu diketahui juga bahwa pada seleksi PPPK Tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru terdapat mekanisme khusus yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek.

Peserta PPPK Tahun 2022 wajib mengikuti tahapan seleksi yang sudah ditentukan, yakni penempatan untuk guru yang lolos passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Ketiga mekanisme seleksi PPPK Tahun 2022 tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Peraturan tersebut membahas mengenai pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Pada peraturan tersebut juga dibahas mengenai kriteria pelamar kategori pelamar prioritas yang terdiri dari prioritas 1 (THK-II  lolos passing grade), prioritas 2 (THK-II), dan prioritas III (guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik minimal 3 tahun).

Selanjutnya, pelamar umum yakni diperuntukkan bagi lulusan PPG yang telah terdaftar di database peserta yang lulus dan pelamar terdaftar di Dapodik.

Kemudian pada seleksi PPPK Tahun 2022 jabatan fungsional guru, terdapat pula seleksi kompetensi. Seleksi prioritas diperuntukan bagi pelamar prioritas 1 dengan menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Selanjutnya untuk pelamar prioritas 2 dan 3, menggunakan kesesuaian atau verifikasi akademik kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang.

Pelamar umum menggunakan seleksi tes berbasis CAT-UNBK. Pelamar juga dapat memilih kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi  pelamar prioritas.

Pelamar umum akan dinyatakan lulus, apabila nantinya nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Nilai ambang batas terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Kemen PAN-RB juga menentukan aturan terkait penambahan nilai untuk peserta PPPK Guru Tahun 2022.

Penambahan nilai pertama, untuk seleksi kompetensi teknis 100%, yang diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear. Tambahan nilai kedua akan diberikan untuk pelamar penyandang disabilitas.

Pemenuhan kebutuhan nantinya akan mendahulukan pelamar prioritas 1, yang akan dilakukan secara berurutan yakni THK-II, guru non ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.

Selain itu, jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas 2, dan selanjutnya diisi oleh pelamar prioritas III, dan dilakukan seleksi umum dengan CAT UNBK.

Ketiga poin tersebut merupakan hal yang baru dari rilis PANRB Nomor 20 tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa pada seleksi PPPK Guru 2022, terdapat panitia seleksi, yakni panitia seleksi Nasional, panitia seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru Kemendikbud Ristek, dan panitia seleksi Instansi Daerah.

Pertanyaan dan Jawaban Dari Kemendikbud Ristek Terkait Penempatan PPPK Guru Tahun 2022 Untuk Peserta Prioritas

Pertanyaan pertama :

“Mohon informasi, kami mendapatkan data formasi dari Pemda, dari hasil Raker Jakarta terkait penentuan dan penempatan guru prioritas 1.

Dilihat dari hasil setting aplikasi simpg-pppk ternyata banyak yang masuk dalam keranjang. Padahal total kuota Pemda lebih besar dari PG.

Berdasarkan penyampaian Pak Andika saat Raker, bahwa tidak lagi melihat Raker, bahwa tidak lagi melihat formasi, tetapi kuota.

Namun, kenyataannya banyak guru P1 yang tidak ada formasi.

Artinya settingan penempatan guru PG tetap menyesuaikan dengan formasi, tidak mengambil kuota yang padahal lebih. Mohon bantuan penjelasan.”

Pertanyaan pertama langsung direspon Kemendikbud Ristek dengan jawaban sebagai berikut :

“Selamat Pagi.

Selamat datang di layanan Kemendikbud Ristek dengan Fira.

Perihal penempatan, bahwa aplikasi SIMPG-PPPK dirancang untuk menyusun dan mengatur skema penempatan para guru yang sudah mencapai passing grade.

Penentuan penempatan dilakukan setidaknya pada 2 hal, pertama ketersediaan kuota dan yang kedua ketersediaan formasi.

Kami sudah meminta penambahan kuota, namun banyak Pemda yang mengusulkan.

Sehingga penempatan berdasarkan usulan formasi tahun sebelumnya.”

Selanjutnya, pertanyaan kedua mengenai pendataan tenaga honorer. Apakah mempunyai pengaruh dengan rekrutmen PPPK Tahun 2022 atau tidak.

Pertanyaan kedua :

“Terkait pendataan Non-ASN yang disampaikan melalui edaran Kemen PAN-RB, apakah kami yang sudah PG juga didata kembali? Apakah penempatan kami akan ditunda lagi?”

Terkait hal ini, respon Kemendikbud Ristek dan Badan Kepegawaian Negara mempunyai perbedaan. Akan tetapi, disini akan dibahas Kemendikbud Ristek antara lain sebagai berikut:

” Perihal pendataan sebagaimana Surat Edaran Kemen PAN-RB tanggal 22 Juli tahun 2022, tidak akan berdampak dengan pelaksanaan PPPK tahun 2022.”

Pertanyaan ketiga Terkait jadwal penempatan honorer passing grade,apakah sesuai dengan lini masa atau tidak.

“Jadi, apakah pelaksanaan penempatan akan dilaksanakan sesuai lini masa, yakni bulan Agustus? Sebab sekarang sudah bulan Agustus.”

Kemendikbud Ristek mengatakan bahwa hal tersebut belum terdapat informasi terbaru dan akan diinformasikan di laman resmi.

“Perihal tersebut belum ada informasi terbaru. Mohon menunggu lebih lanjut mengenai petunjuk teknisnya nanti akan disosialisasikan melalui laman resmi di grupppk.kemdikbud.go.id“

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url