Inilah 5 Kategori Penempatan Guru Honorer Pelamar Prioritas PPPK Guru Tahun 2022

Inilah 5 Kategori Penempatan Guru Honorer Pelamar Prioritas PPPK Guru Tahun 2022

Ada informasi terbaru bagi pelamar prioritas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2022 yang berkaitan dengan penempatan dan diuraikan ke dalam beberapa kategori.

Sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa Kemdikbud sudah menyampaikan terkait dengan mekanisme penempatan bagi guru lulus PG tahun 2021 yang diurutkan dan berjumlah 153.000.

Penempatannya mulai dari THK2, kemudian guru honorer negeri, lulusan PPG, dan terakhir guru honorer swasta.

Berkaitan dengan penempatan tersebut, ada beberapa informasi terbaru perihal adanya undangan dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan mengenai sosialisasi PPPK yang dijadwalkan pada tanggal 1-2 Agustus lalu.

Pada sosialisasi yang dilaksanakan di Kabupaten Pasuruan tersebut, kita mendapatkan penjelasan terbaru untuk aturan penempatan yang dibagi menjadi lima kategori.

Lima Kategori Penempatan

Berikut beberapa poin yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut:

1. Ditempatkan Sesuai SATMINKAL

Untuk kategori yang pertama bagi pelamar prioritas I adalah ditempatkan sesuai SATMINKAL.

Artinya satuan administrasi pangkal atau tempat tugas induk atau instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK atau NUPTK atau dengan kata lain sesuai dengan sekolah induknya masing-masing.

2. Ditempatkan di Instansi Asal

Artinya pelamar prioritas nanti setelah diumumkan untuk pembukaan pendaftaranm kemudian nanti akan muncul di akun SSCASN, dan yang nanti mendapatkan kuota formasi, maka akan ditempatkan dalam instansi (sekolah) yang masih dalam satu wilayah kewenangan instansi.

Dengan begitu, tentunya sekolah tersebut bukan sekolah induk, akan tetapi sekolah non induk dengan catatan ini masih dalam satu wilayah kewenangan.

3. Ditempatkan ke Luar Instansi

Untuk pelamar prioritas yang ditempatkan ke luar instansi, akan bisa diketahui nanti setelah pendafatran PPPK di Tahun 2022 resmi dibuka oleh PANSELNAS dan bisa di cek di akun masing-masing.

4. Belum Mendapatkan Penempatan

Terkait dengan pelamar yang belum mendapatkan penempatan, ini tentunya berkaitan dengan kuota formasi maupun juga kebutuhan guru di suatu instansi.

Atau sering diistilahkan masuk Cloud bagi pelamar priotitas satu yang tidak mendapatkan penempatan.

5. Penawaran dari Luar Instansi

Kategori terakhir adalah penawaran dari luar instansi yang dalam hal ini pelamar akan mendapatkan penawaran, apakah bersedia untuk ditempatkan di luar instansi atau tidak.

Kategori ini akan berlaku untuk penempatan bagi rekan-rekan yang sudah lulus PG di tahun 2021.

Mekanisme Penempatan Sesuai Aplikasi

Perlu diketahui juga bahwa untuk mekanisme penempatan di luar ini pastinya akan ada surat pernyataannya bagi pelamar prioritas yang bersedia tentunya menerima penawaran ataupun ditempatkan di luar instansinya.

Informasi terkait dengan dari kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Pasuruan tersebut sudah sesuai dengan aplikasi yang sudah digunakan oleh Kemendikbudristek pada saat rakor PPPK 2022 yang sudah selesai.

Di mana dalam aplikasi tersebut itu dijelaskan tentang mekanisme penempatan, yaitu:

  • Ditempatkan sesuai SATMINKAL;
  • Ditempatkan dalam instansi;
  • Ditawarkan ke luar instansi;
  • Belum dapat penempatan; dan
  • Penawaran dari luar

Kelima kategori penempatan ini berlaku untuk kategori ataupun jenis pelamar THK2, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta yang termasuk ke dalam Prioritas I.

Yang mendapatkan prioritas utama untuk penempatan adalah guru-guru THK2, kemudian guru sekolah negeri, lulusan PPG, dan yang terakhir guru honorer swasta.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url