Inilah Kategori Guru Honorer Yang Diangkat Menjadi ASN Oleh BKN

Inilah Kategori Guru Honorer Yang Diangkat Menjadi ASN Oleh BKN

Kabar terkait guru honorer yang akan dihapus oleh Pemerintah pada tahun 2023 sepertinya menjadi banyak perbincangan akhir-akhir ini, terutama kaitannya dengan kepastian seleksi PPPK yang akan digelar pada tahun 2022 ini.

Karena hal tersebut banyak guru honorer yang menantikan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN pada PPPK 2022 ini, sebelum penghapusan tenaga honorer dilakukan.

Karena posisi tenaga honorer akan terancam jika memang akan dihapus dan belum diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK, sebagaimana yang diberlakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah kedepannya hanya ada PNS dan PPPK.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada tanggal 22 Juli 2022.

Dalam Surat Edaran Menpan RB tersebut PPK dihimbau agar melaksanakan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PPK harus melakukan pendataan tenaga honorer untuk mengetahui yang sudah memenuhi syarat agar bisa diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.

Untuk itu, seluruh tenaga honorer akan dipetakan yang sudah memenuhi syarat seperti yang disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru itu.

Kategori Guru Honorer Yang Diangkat Menjadi ASN Oleh BKN:

Simak penjelasan kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 yaitu yang memenuhi syarat  sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-II), kemudian terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  • Honorarium tenaga honorer diperoleh melalui mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  • Tenaga honorer sudah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Untuk usia tenaga honorer minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Lebih jelasnya, Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN menerangkan terkait kepastian pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK, bahwa pada tahun 2022 ini Pemerintah akan fokus mengangkat PPPK saja sebab menyangkut tenaga honorer.

Berdasarkan hal itu, maka sudah dipastikan terkait adanya pelaksanaan seleksi CPNS di tahun 2022 rencananya akan ditiadakan dan difokuskan pada seleksi PPPK Tahun 2022 saja.

Untuk itu, pendataan tenaga honorer sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan RB kiranya sangat penting untuk dilakukan.

Mengingat, hingga saat ini belum ada jadwal resmi pengangkatan tenaga honorer dan juga belum ada jumlah bersih tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah. Bahkan, pendataan tenaga honorer ini harus dipastikan valid sebab berkaitan dengan data yang akan dijadikan patokan oleh Pemerintah.

3 Kategori Guru Honorer Yang Tidak Bisa Ikut PPPK Tahun 2022:

1. Guru Honorer yang Tidak Terdaftar di Dapodik

Salah satu syarat untuk dapat mengikuti Pendaftaran PPPK yaitu guru honorer harus telah terdaftar pada Dapodik.

Hal ini dijelaskan pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022, bahwa kategori pelamar umum maupun kategori pelamar prioritas adalah mereka guru honorer yang telah terdaftar pada Dapodik.

Sebagaimana pasal 4 dan 5 yang menyebutkan bahwa:

  • Pelamar Prioritas yang terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III. Pelamar Prioritas I adalah guru yang telah lulus passing grade PPPK 2021 baik tahap 1 dan 2.
  • Guru honorer yang termasuk pada kategori THK II
  • Guru Non ASN pada sekolah Negeri yang terdaftar pada Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Penjelasan tersebut pada kategori di atas, sudah sangat jelas yaitu guru honorer yang disebutkan harus terdaftar pada Dapodik terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa melamar.

Penjelasan lain juga dapat ditemukan pada pasal 6 yang menyebutkan bahwa yang dapat mendaftar PPPK 2022 yait :

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek serta;
  • Pelamar yang telah terdaftar pada Dapodik.

Penjelasan pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 sangat jelas, bahwa salah satu syarat bagi guru honorer untuk mendaftar PPPK Tahun 2022 adalah terdaftar pada Dapodik.

2. Guru Honorer yang Tidak Memiliki Ijazah S1/D4

Bagi guru yang tidak atau belum memiliki ijazah S1/D4 rupaya juga tidak dapat mendaftar PPPK Guru 2022.

Hal tersebut diterangkan pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 pasal 7 bagian f, yang mana untuk pelamar PPPK Guru 2022:

“Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.”

Pada pernyataan tersebut, sangat jelas bahwa bagi guru honorer yang belum memiliki ijazah S1/D4 saat ini masih belum bisa melakukan pendaftaran.

3. Guru Honorer Yang Telah Dinyatakan Lulus hingga Tahap Akhir pada PPPK 2021, serta Telah Mendapatkan NI PPPK akan Tetapi Mengundurkan Diri

Guru yang tidak bisa mendaftar PPPK Tahun 2022 yaitu guru honorer yang telah dinyatakan lulus hingga tahap akhir pada pppk 2021, serta telah mendapatkan NI PPPK akan tetapi mengundurkan diri.

Hal tersebut dijelaskan pada Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021 yang dapat ditemukan pada poin 5, yaitu:

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.”

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url