Pemerintah Data Seluruh Honorer, Ternyata Bukan Untuk Pengangkatan PNS Atau PPPK, Ini Tujuannya

Pemerintah Data Seluruh Honorer, Ternyata Bukan Untuk Pengangkatan PNS Atau PPPK, Ini Tujuannya

Ternyata pendataan honorer yang dilakukan pemerintah bukan untuk pengangkatan menjadi PNS atau PPPK. Namun, apa tujuan pemerintah mendata para honorer?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan pendataan tenaga non-ASN atau honorer di seluruh instansi pemerintahan pusat hingga daerah.

Targetnya akhir Oktober 2022 seluruh honorer sudah terdata. Pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan sebagai ASN baik CPNS maupun PPPK.

Penegasan ini telah disampaikan Kemenpan RB.

Berikut tujuan pemerintah melakukan pendataan honorer pada tahun 2022:

  • Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensinya.
  • Untuk mengetahui apakah tenaga Non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

Menpan RB Sebut Honorer Diselesaikan Bertahap

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kembali meminta instansi pemerintah pusat maupun daerah mempercepat proses pendataan, validasi, dan merancang peta jalan atau roadmap penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau honorer.

Saat ini pemerintah sedang melakukan proses pendataan tenaha honorer seluruh instansi pemerintahan di pusat dan daerah.

Permintaan itu diungkapkan langsung Anas saat bertemu dengan perwakilan seluruh kepala daerah di Indonesia pada Senin (12/9/2022).

Perwakilan kepala daerah itu terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Pertemuan itu membahas penyelesaian tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dikenal dengan sebutan honorer.

"Kami mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," imbau Menteri Anas, dikutip Bangkapos.com dari laman resmi Menpan.go.id.

Anas menegaskan persoalan ini adalah masalah bersama. Bukan hanya masalah yang diselesaikan oleh satu atau dua instansi.

Pertemuan kali ini bertujuan untuk menampung masukan dari kepala daerah, serta menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Visi besar itu tidak hanya bergantung pada kekuatan industri dalam negeri, tetapi juga kesiapan SDM aparatur.

“Kami sangat berterima kasih kepada APPSI, APKASI, dan APEKSI yang terus bersama kami mengurai masalah ini,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Bima Arya Sugiarto selaku Ketua Umum APEKSI memaparkan beberapa usulan atau saran.

Wali Kota Bogor itu mengusulkan agar ada moratorium dan kesepakatan tegas dari setiap pemda untuk tidak menambah tenaga non-ASN.

Usulan kedua adalah pembatasan kuota mutasi ASN.

"Agar kita bisa buka ruang pemetaan untuk formasi jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kalau mutasi berjalan terus, sulit bagi kita untuk beri pemetaan formasi," jelas Bima.

Bima menegaskan rekonsiliasi harus berjalan cepat. Tim APEKSI akan memastikan data tenaga non-ASN valid berdasarkan jenis kepegawaiannya.

Sementara Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta akselerasi diskusi dan konsolidasi, terkait masalah-masalah yang timbul dari proses penyelesaian ini.

Ia menyarankan agar ada satu kebijakan yang merangkum semua permasalahan yang harus diselesaikan.

Dari sisi lain, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan mempertanyakan nasib tenaga non-ASN lain yang bertugas pada pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP, protokol, dan sektor lain. Tenaga non-ASN pada sektor itu juga harus diperhatikan dan diberikan afirmasi.

"Apakah mereka akan diajukan pada formasi PPPK, outsourcing, atau bagaimana?" ujarnya membuka diskusi.

Saat ini, pemerintah merancang kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik. Namun pemerintah tidak akan menutup mata dengan tenaga non-ASN pada sektor lain seperti kesehatan, dan lain sebagainya. Penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran.

Rapat itu dihadiri Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini; Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni; Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf; Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen; Kepala LAN Adi Suryanto; dan Sekretaris Utama LAN Reni Suzana.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga meminta pendataan tenaga non-ASN atau honorer di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah segera dituntaskan.

Anas baru-baru ini bertemu pimpinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengurai masalah tenaga non-ASN yang banyak menjadi perbincangan publik.

"Saya mencoba melihat permasalahan yang selama ini terjadi. Perlu berinovasi untuk mendapatkan solusi yang tepat agar masalah yang ada ini tidak berkepanjangan," ujar Anas saat berdiskusi dengan Kepala LAN Adi Suryanto dan Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (9/9/2022) dikutip dari lamas resmi Menpan.go.id.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Anas menyampaikan bahwa penataan tenaga non-ASN harus segera diselesaikan.

Ia mengatakan telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut.

Dalam waktu dekat dia juga akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

“Nanti kami detilkan ini dengan tim kecil APPSI, Apkasi, dan Apeksi. Kami juga akan intens cari formula soal tenaga honorer ini, termasuk segera bertemu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta kementerian terkait lainnya,” jelas Anas.

Anas mengatakan, terkait tenaga non-ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak.

“Diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer ini. Ini yang perlu kita dorong bersama dengan BKN dan masukan dari LAN untuk mengurainya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN.

Honorer Harus Membuat Akun dan Registrasi

Tenaga non-ASN atau honorer harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka dalam pendataan honorer.

Portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.

Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

"Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN. Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan, " kata Anas.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.

Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

“Kepada tenaga non-ASN yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas,” kata Alex.

Syarat Pendataan Honorer

Ada 6 kriteria tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non ASN:

  • Tidak aktif lagi di instansi pemerintahan.
  • Usia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021.
  • Pegawai Layanan Umum Daerah (BLU/BLD).
  • Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).
  • Masa kerja kurang dari satu tahun pada 31 Desember 2021.
  • Pembayaran melalui APBN/APBD bukan dari akun Mak 51 (belanja pegawai).

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url