Pencairan Tunjangan Insensif Guru Non ASN, Non Sertifikasi Dirapel Setahun, Berikut Penjelasan Resmi

Pencairan Tunjangan Insensif Guru Non ASN, Non Sertifikasi Dirapel Setahun, Berikut Penjelasan Resmi

Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan adanya tunjangan insentif untuk guru Non ASN dan non sertifikasi.

M Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI mengatakan akan memberikan tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi yang akan dirapel satu tahun.

Diketahui bahwa pada dasarnya untuk guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag juga akan memperoleh tunjangan, yakni tunjangan sertifikasi guru.

Akan tetapi, pada tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag, tentunya banyak yang mengetahui undang-undang dan ketentuannya.

Hal itu sebagaimana dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021.

Isi dari keputusan tersebut tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.

Berikut ini penjelasan mengenai tunjangan untuk guru non ASN dan non sertifikasi, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari dari Instagram @kemenag_ri.

"Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022," ujar M Zain.

M Zain menyampaikan pula, Kemenag akan bersyukur jika pemberian tunjangan insentif tersebut akan lebih cepat.

"Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan," katanya.

Pasalnya, Kementerian Agama terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.

"Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi," ucap M Zain.

Tujuan pemberian tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi adalah bentuk rekognisi negara bagi yang sudah mengabdi.

"Insentif ini, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hiduprnya dalam mencerdaskan anak bangsa," tuturnya.

Pasalnya, bantuan insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

"Semoga tunjangan ini bisa memotivasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan ya Sahabat Religi," kata M Zain.

Terkait dengan tunjangan sertifikasi guru, terlebih dahulu harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan sesuai UU yang masih berlaku saat ini.

Pada PPG Dalam Jabatan, bagi yang ingin mengikuti PPG Kementerian Agama, terbuka kesempatan bagi guru yang sudah mengabdi dan datanya telah terdaftar di Database naungan Kemenag.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url