Resmi, Guru Non ASN Beserta Non Sertifikasi Akan Mendapat Tunjangan Pada Bulan November 2022

Resmi, Guru Non ASN Beserta Non Sertifikasi Akan Mendapat Tunjangan Pada Bulan November 2022

Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan tunjangan kepada guru dengan kategori akan disebutkan di bawah ini.

Untuk itu simak informasi resmi dari Kemenag berikut agar tidak ada hal yang terlewat.

Sebagaimana diketahui, guru kategori non ASN dan non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan pada bulan November mendatang.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kemenag bahwa guru non ASN dan non sertifikasi akan memperoleh tunjangan insentif yang diberikan dari pemerintah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI, M Zain menyampaikan pemberian tunjangan insentif untuk guru non ASN dan guru non sertifikasi akan dirapel dalam satu tahun.

Tunjangan insentif guru bukan PNS (GBPNS) dan non sertifikasi sedang proses pencairan.

“Kami akan rapel 1 tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022,” ujar M Zain.

Jika benar akan dirapel setahun, maka tunjangan insentif yang akan diterima adalah sebesar 3 juta.

Zain kemudian menjelaskan bahwa Kemenag merasa bersyukur jika pemberian tunjangan insentif bisa lebih cepat.

“Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu, itu yang sedang terus kami upayakan,” ucap Zain.

Kementerian Agama dalam hal ini juga terus memproses pencairan tunjangan insentif guru madrasah, yang bertujuan untuk memberikan apresiasi bagi para pendidik yang telah mengabdi khususnya di sekolah atau lembaga madrasah.

“Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa,” ujar Zain.

Namun harus diketahui bahwa tidak semua guru madrasah bisa mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag ini.

Sebab ada syarat yang harus dipenuhi oleh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi Jika ingin mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag.

Sebelumnya terdapat regulasi yang mengatur bahwa guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru (TPG).

Tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag tersebut berdasarkan regulasi yang ada yaitu keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 tahun 2021

Regulasi tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.

Tahun 2022 ini, pencairan tunjangan sertifikasi guru pada naungan Kemenag ternyata bersyarat harus mengikuti program PPG dalam jabatan terlebih dahulu sesuai dengan undang-undang saat ini.

Pada program PPG dalam jabatan bisa diikuti oleh guru yang telah mengajar serta datanya sudah masuk dalam database Kemenag.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url