Guru Penggerak Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Simak Wacana Berikut

Guru Penggerak Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Simak Wacana Berikut

Kepala sekolah di berbagai satuan pendidikan banyak yang akan pensiun. Kondisi ini mendapat sorotan dari pemerintah pusat, terutama dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Pihak Kemendikbud-Ristek menarget Guru Penggerak diangkat jadi kepala sekolah untuk menggantikan yang telah purna tugas.

Menurut penuturan Temu Ismail selaku Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikbud-Ristek, pihaknya mendorong pemerintah di setiap daerah memprioritaskan Guru Penggerak diangkat jadi kepala sekolah. Pihaknya mendorong pemerintah daerah (pemda) menggunakan kewenangannya dalam mengambil langkah tersebut demi mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah yang masa kerjanya habis. Pernyataan tersebut dirinya sampaikan saat berkunjung ke Sumatera Utara kemarin, Rabu (24/5/2023).

“Kami mohon bantuan seluruh jajaran pemda Sumatra Utara yang dipimpin oleh Bapak Bupati, jika ada kepala sekolah yang masa kerjanya sudah purna, bisa mengangkat Guru Penggerak untuk menggantikannya,” ungkap Temu Ismail dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Sebagai informasi, pemerintah sedang meningkatkan kualitas dan kapasitas Guru Penggerak. Pasalnya pemerintah tengah meningkatkan kompetensi Guru Penggerak untuk mendukung peningkatan kualitas satuan pendidikan di Indonesia. Oleh sebab itu, sangat layak jika Guru Penggerak diangkat jadi kepala sekolah.

“Karena Guru Penggerak telah kami persiapkan dengan segala kompetensinya untuk mendukung peningkatan mutu di satuan pendidikan,” imbuh Temu Ismail.

Mengenal Program Guru Penggerak

Sebagai informasi, Program Guru Penggerak menawarkan sertifikat yang cukup berharga guna menunjang jabatan seorang tenaga kependidikan. Kepemilikan sertifikat Guru Penggerak kini menjadi syarat tambahan bagi guru yang akan mengemban amanah sebagai kepala sekolah.

Apabila meninjau Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, maka kepemilikan sertifikat pendidik menjadi salah satu syarat bagi guru yang akan mendapat penugasan jabatan sebagai kepala sekolah.

Sejauh ini, Kemendikbud-Ristek tengah menyiapkan tenaga kependidikan yang bermutu dan berintegritas. Pihaknya juga membutuhkan sosok tenaga pendidik yang memiliki standar kelayakan dalam memimpin lembaga satuan pendidikan lewat Program Guru Penggerak. Program Guru Penggerak ini sudah mulai sejak 2022. Outputnya menyiapkan Guru Penggerak diangkat jadi kepala sekolah.

Program Guru Penggerak berisi pembekalan guru terkait paradigma dan visi, pembelajaran yang berpihak pada peserta didik, serta pemimpin pembelajaran dalam pengelolaan sekolah. Tujuan Program Guru Penggerak adalah menyiapkan guru di tanah air menjadi pemimpin pendidikan sehingga ada kesiapan untuk Guru Penggerak diangkat jadi kepala sekolah.

Tidak hanya itu, Program Guru Penggerak juga diharapkan mampu mencetak guru profesional. “Dengan jenjang karir yang kian menjanjikan, Program Guru Penggerak menjadi sarana dalam mengakomodir lahirnya calon kepala sekolah dan pengawas masa depan yang kompeten. Harapannya kedua peran ini dapat memimpin percepatan kemajuan di sekolah se-Indonesia,” kata Temu Ismail.

Syarat Menjadi Kepala Sekolah

Menurut Permendikbud-Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021, ada 11 syarat menjadi kepala sekolah, yakni:

  • Guru telah memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi maupun program studi yang terakreditasi;
  • Memiliki sertifikat pendidik;
  • Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  • Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;
  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  • Memiliki hasil penilaian kinerja guru minimal Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  • Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  • Tidak pernah kena hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
  • Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

Perlu diinformasikan, pemerintah tetap mengakomodasi guru yang sudah mengantongi sertifikat dari diklat calon kepala sekolah. Akan tetapi, pemerintah sudah meniadakan diklat calon kepala sekolah sejak tahun 2022. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url