KemenPAN-RB Ungkap Masalah Terbesar Pemenuhan PPPK Guru 2023
Tahun 2023 ini, KemenPANRB telah mengungkapkan beberapa masalah terbesar pada pemenuhan PPPK guru 2023. Beberapa masalah tersebut harus segera dicarikan solusinya dan apabila tidak segera dicarikan solusinya maka pemenuhan PPPK akan sulit dipenuhi walaupun nantinya ditunggu sampai 2024.
Selain itu, Deputi SDM Aparatur KemenPANRB juga telah mengatakan bahwa MenPANRB bersama dengan Mendikbudristek dan Kemenkeu juga telah membahas berbagai permasalahan terkait pemenuhan PPPK guru 2023 tersebut. KemenPANRB telah menyatakan bahwa ada beberapa permasalahan utama dalam pengadaan PPPK guru 2023, yakni sebagai berikut:
- Pertama, dalam pengadaan PPPK guru saat ini belum ada kesesuaian antara proyeksi kebutuhan guru yang telah terdata dalam Dapodik dengan perhitungan kebutuhan guru di instansi daerah.
- Kedua, dalam pengadaan PPPK guru saat ini, formasi yang telah disiapkan oleh KemenPANRB belum bisa terpenuhi secara optimal oleh instansi yang berada pada pemerintah daerah.
- Ketiga, dalam pengadaan PPPK guru masih banyaknya kerbatasan alokasi anggaran yang dapat digunakan untuk pembayaran penghasilan PPPK guru di lingkungan pemerintah daerah.
Untuk menghadapi berbagai permasalahan tersebut maka menurut KemenPANRB, solusi yang harus dilakukan yakni diantaranya sebagai berikut:
- Pertama, solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan pemenuhan PPPK guru 2023 yakni Kemendikbudristek harus melakukan koordinasi serta konsolidasi dengan pemda mengenai kesesuaian dari data kebutuhan guru di berbagai instansi di masing-masing daerah.
- Kedua, solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan pemenuhan PPPK guru 2023 yakni dengan mendorong pemda yang dapat dilakukan melalui Kemendagri dan Kemendikbudristek agar dapat mengoptimalkan terkait usulan pemenuhan kebutuhan PPPK guru pada masing-masing instansi di berbagai daerah.
- Ketiga, solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan pemenuhan PPPK guru 2023 yakni pada pemberian gaji untuk PPPK guru maka perlu dilakukannya koordinasi antara Kemendagri, Kemenkeu serta Kemendikbudristek.
Selain itu, KemenPANRB juga menyebutkan bahwa kuota kebutuhan untuk CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 yakni sebanyak 1.030.751. Kuota tersebut terdiri dari Kebutuhan CPNS dan PPPK yang diperuntukkan bagi instansi pusat yakni sebanyak 46 666. Kuota tersebut terbagi untuk jabatan dosen, guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis lainnya.
Sedangkan untuk kuota PPPK 2023 yang diperuntukkan bagi instansi daerah maka pemerintah memberikan kuota yakni sebanyak 943.373 yang mana terbagi untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya.
Pada tahun 2023 ini, pemerintah juga memberikan kuota CPNS untuk jalur kedinasan yakni sebanyak 6.259 dengan perincian kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 yakni sebanyak 46.666. Kuota tersebut terdiri dari CPNS dosen sebanyak 15.858, CPNS tenaga teknis lainnya sebanyak 18.595.
Selain itu, untuk jabatan PPPK dosen, pemerintah akan menyediakan kuota 6.742, PPPK guru 12.000, PPPK tenaga kesehatan 12.719, dan PPPK tenaga teknis lainnya sebanyak 15.209.
Untuk kuota yang nantinya akan disediakan oleh pemerintah pada instansi daerah yakni total kebutuhan sebanyak 943.373. Dari total kuota tersebut nantinya akan terbagi menjadi kuota untuk jabatan PPPK guru 580.202, PPPK tenaga kesehatan 327.542, dan PPPK tenaga teknis lainnya yakni sebanyak 35.629.
Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah tidak dapat memenuhinya tahun ini, hal tersebut dkarenakan usulan pemda pada formasi PPPK guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis lainnya sangatlah minim. Hal tersebut akan berdampak pada penyediaan kuota CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 ini berada di bawah 1 juta.