Benarkah Tenaga Honorer Yang Telah Bekerja Lebih 10 Tahun Akan Diangkat Jadi PPPK?
Pemerintah akhir- akhir ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang semakin meningkat. Dan melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan nasib tenaga honorer menjadi PPPK maupun PNS.
Dalam upaya untuk mempercepat proses pengesahan Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan yang ditetapkan dalam RUU ASN memungkinkan tenaga honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Apakah benar demikian tenaga honorer menjadi PPPK? Simak selengkapnya berikut ini.
Keterangan dari H. M. Rifqinizamy Karsayuda, selaku anggota Komisi II DPR RI, memberikan penjelasan tentang masa depan tenaga honorer.
Dengan mempertimbangkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menetapkan bahwa tenaga honorer tidak akan ada lagi mulai 28 November 2023.
Pada Senin, 7 Agustus 2023, Rifqinizamy menyatakan, “Agar ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus.“
Namun, Rifqinizamy menyatakan bahwa sudah ada persetujuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahwa tidak akan ada PHK massal karyawan honorer.
Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun akan secara otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, penjelasan lebih rinci tentang persyaratan PPPK dapat diberikan secara penuh waktu, yaitu:
Memiliki perjanjian kerja minimal 5 tahun.
Apabila memiliki kinerja bagus, maka akan diberikan kesempatan bekerja sampai batas usia pensiun.
Bagi PPPK penuh waktu selalu meningkatkan kinerjanya, maka akan diberikan kesempatan asesmen untuk menduduki jabatan struktural eselon 3, 2, dan 1.
Selain itu, disebutkan PPPK paruh waktu, yang diberikan dalam kontrak satu tahun dan diperpanjang setiap satu tahun.
Rifqinizamy menyatakan bahwa sebelumnya mungkin ada gagasan outsourcing, tetapi ini menimbulkan banyak pro-kontra karena sistem tersebut membuat honorer tidak terkait dengan negara.
Mari kita tunggu keputusan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang akan segera dihilangkan pada 2023 ini.
Semoga segala kebijakannya memberikan dampak positif untuk tenaga honorer. Entah tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS dengan jalur perekrutan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Demikian informasi mengenai Benarkah Tenaga Honorer yang Telah Bekerja Lebih dari 10 Tahun Akan Diangkat PPPK Segera? Simak Selengkapnya!, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.