Cek Segera, Beberapa Kategori Honorer Ini Ditolak Aplikasi Pendataan Non ASN 2023

Cek Segera, Beberapa Kategori Honorer Ini Ditolak Aplikasi Pendataan Non ASN 2023

Untuk sekarang ini, proses pendataan non ASN sedang dilakukan oleh masing-masing instansi atau lembaga baik itu oleh pihak pemerintah pusat atau juga daerah terhadap sejumlah tenaga honorer di Indonesia. Hal itu sendiri lantaran nantinya pihak tenaga honorer yang ada pada masing-masing instansi dipastikan bisa langsung mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Namun jika namanya telah tercantum masuk ke dalam pendataan melalui aplikasi yang resmi diluncurkan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara.

Yang mana aplikasi pendataan non ASN yang telah resmi diluncurkan oleh BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi semenjak (KemenPAN-RB) pada tanggal 24 Agustus tersebut terdapat 8 kelompok pegawai yang tidak masuk ke dalam pendataan non-ASN.

Dalam hal ini Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menegaskan jika pengemudi, tenaga kebersihan serta juga satuan pengamanan bukan termasuk dalam tenaga non-ASN yang terdapat dalam instansi pemerintah.

Sehingga dengan begitu, maka terdapat tiga kelompok honorer yang tidak akan masuk ke dalam pendataan non ASN. Namun, ketiga kelompok honorer itu akan dialihkan langsung menjadi tenaga outsourcing.

Tak sampai disitu, dalam instansi pemerintah baik itu pusat atau daerah hanya terdapat 2 kelompok tenaga non ASN yang masuk ke dalam pendataan yaitu tenaga honorer K2 yang terdaftar di dalam database serta pegawai non ASN yang bekerja dalam instansi atau lembaga pemerintah.

Namun, terlebih dahulu ketiga kelompok tersebut harus memenuhi ketentuan lainnya supaya bisa diangkat menjadi tenaga outsourcing yakni pembayaran gaji langsung dengan menggunakan APBN dalam instansi pusat serta APBD dalam instansi daerah, tidak melalui mekanisme pengadaan barang atau jasa, individu atau juga pihak ketiga.

Selain daripada itu, tenaga non ASN tersebut juga wajib untuk diangkat paling rendah oleh pihak pimpinan unit kerja. Serta juga sudah bekerja paling singkat selama satu tahun tertanggal 31 Desember 2021 dan telah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi yaitu 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Dibawah ini beberapa 8 kelompok tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN yaitu sebagai berikut ini:

  • Yaitu tenaga honorer yang telah bekerja dalam Badan Layanan Umum.
  • Yaitu tenaga honorer yang telah bekerja dalam Badan Layanan Umum Daerah.
  • Yaitu tenaga honorer yang telah bekerja sebagai seorang petugas kebersihan.
  • Yaitu tenaga honorer yang telah bekerja sebagai seorang pengemudi.
  • Yaitu tenaga honorer yang telah bekerja sebagai seorang satuan pengaman.
  • Yaitu tenaga honorer yang telah bekerja dalam jabatan lainnya yang mana dibayarkan dengan menggunakan mekanisme outsourcing (alih daya).
  • Yaitu tenaga honorer yang bekerja dengan SK maupun kontrak kerja di atas tanggal 31 Desember 2021 serta para pegawai yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan menggunakan mekanisme pembayaran APBN.
  • Yaitu tenaga honorer yang telah bekerja dengan SK maupun kontrak kerja di atas tanggal 31 Desember 2021 dan para pegawai yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan menggunakan mekanisme pembayaran APBD.

Hal yang perlu untuk diketahui yaitu dalam instansi pemerintah baik itu pusat atau daerah hanya terdapat dua kelompok tenaga non ASN yang bisa masuk ke dalam pendataan yaitu tenaga honorer K2 yang telah terdaftar di dalam database BKN dan juga pegawai non ASN yang telah bekerja dalam instansi pemerintah.

Dibawah ini beberapa syarat dan kriteria umum yang wajib untuk dipenuhi dalam mendaftar PPPK 2022 yaitu sebagai berikut:

  • Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun ketika melakukan proses pendaftaran.
  • Yaitu para pelamar yang tidak pernah dipidana dengan pidana penjara maupun juga terlibat kriminalitas.
  • Yaitu para pelamar yang tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai seorang CPNS/PNS/TNI maupun juga Polri.
  • Yaitu para pelamar yang tidak berkedudukan sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu sebagai PNS, TNI, Polri, dan siswa ikatan dinas.
  • Yaitu para pelamar yang tidak serta bukan anggota pengurus partai politik.
  • Yaitu para pelamar yang mempunyai riwayat pendidikan sama dengan formasi yang dilamar.
  • Yaitu para pelamar yang mempunyai IPK untuk lulusan perguruan tinggi negeri minimal dengan nilai 2,75 sementara lulusan perguruan tinggi swasta minimal dengan nilai 3,00.
  • Yaitu para pelamar yang mempunyai sertifikat TOEFL, TOEIC, maupun IELTS untuk formasi tertentu.

Untuk para pelamar yang berasal dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi serta program studi sudah terakreditasi BAN-PT.

Bersedia untuk mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu dan juga kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Semantara untuk para peserta yang tidak lolos maka dapat mengajukan sanggah pada jadwal yang sudah ditentukan. Dibawah ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa langsung mengikuti seleksi PPPK tahap 3 yaitu sebagai berikut ini:

  • Para pelamar yaitu guru non ASN yang mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pihak instansi daerah dan telah terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus pada seleksi kompetensi 2.
  • Para pelamar yaitu tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai dengan database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang mana tidak lulus pada seleksi kompetensi 2.
  • Para pelamar yaitu guru swasta yang mengajar dalam Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pihak masyarakat dan terdaftar sebagai seorang guru di Dapodik yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi 2.

Sementara untuk pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK guru bisa langsung dilakukan melalui laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id dengan cara yaitu sebagai berikut ini:

  • Pertama para pendaftar masuk pada halaman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
  • Kedua, para pendaftar memasukkan identitas sebagaimana NIK dan nomor peserta.
  • Ketiga, para pendaftar memasukkan hasil penjumlahan angka yang mana telah muncul pada layar.
  • Keempat, langsung klik “cari” dan hasil kelulusan seleksi pada kompetensi PPPK Guru akan muncul pada layar.

Tidak hanya itu, untuk mendaftar PPPK guru tahap 3 para pelamar bisa langsung mengakses lewat laman resmi dari https://sscasn.bkn.go.id dengan cara yaitu sebagai berikut ini:

  • Pertama, yaitu dengan membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.
  • Kedua, langsung pilih menu PPPK maupun ssp3k.bkn.go.id.
  • Ketiga, lakukan proses registrasi dan mengisi data yang meliputi Nomor Peserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email aktif, kata sandi, serta juga pertanyaan keamanan, dan pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB dan maksimal ukuran 200 KB dengan bentuk format .JPG atau .JPEG.
  • Keempat, usai semua data terisi, silahkan langsung saja cetak kartu informasi akun.
  • Kelima, usai kartu informasi akun berhasil dicetak, login pada laman ssp3k.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar sebelumnya.
  • Keenam, lengkapi beberapa data yang diperlukan, sesuai dengan yang ada pada proses daftar.
  • Ketujuh, usai data yang diperlukan telah berhasil dilengkapi, maka para tim verifikator akan memeriksa berkas dokumen yang telah berhasil diunggah.
  • Kedelapan, untuk para pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai tanda syarat dalam mengikuti tahapan selanjutnya.
  • Kesembilan, pihak panitia seleksi PPPK pada masing-masing instansi akan mengumumkan hasil kelulusan bagi para peserta.

Itu dia beberapa Kategori Honorer Ini Ditolak Aplikasi Pendataan Non ASN 2023. Semoga bermanfaat!

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url