Resmi, Kemenag Buka 4.125 Formasi Rekrutmen PPPK Dan CPNS 2023

Resmi, Kemenag Buka 4.125 Formasi Rekrutmen PPPK Dan CPNS 2023

Pemerintah Kementerian Agama pada tahun 2023 ini mengumumkan pembukaan posisi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 4.125 di lingkungan kerjanya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengajukan rencana jadwal perekrutan CPNS tahun 2023 kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB).

Rincian jadwal rekrutmen ini terdapat dalam Surat Edaran BKN Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang mengatur Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut, dapat dilihat bahwa pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan dimulai pada tanggal 17 September 2023. Surat edaran ini berlaku untuk semua instansi pemerintah yang akan membuka lowongan dalam rekrutmen CASN tahun 2023.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kementerian PANRB telah menetapkan sejumlah 4.125 formasi ASN yang diperlukan oleh Kementerian Agama pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.057 posisi merupakan PPPK, sementara sisanya adalah untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Berikut ini merupakan rincian formasi rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 di Kementerian Agama, yaitu:

  • 2.296 formasi untuk guru PPPK
  • 224 formasi untuk tenaga kesehatan
  • 68 formasi untuk dosen CPNS dan PPPK
  • 1.469 formasi untuk tenaga teknis.

Bagi yang berminat melamar posisi tersebut, ada baiknya untuk mengamati persyaratan dan dokumen yang diperlukan yang telah diuraikan dalam artikel ini.

Persyaratan untuk mendaftar rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri PANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, yaitu sebagai berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Calon pelamar minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal yang mengakibatkan pidana penjara kurungan
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau mengundurkan diri sebagai seorang PNS, TNI, atau kepolisian
  • Tidak sedang menjadi atau dalam status sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya
  • Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat secara jasmani dan rohani
  • Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia atau negara lain sesuai dengan kebutuhan instansi.

Selain itu juga terdapat dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melengkapi pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023, yaitu sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto
  • Surat pernyataan ketersediaan untuk ditempatkan di lokasi mana pun
  • Curriculum Vitae (CV).

Persyaratan ini dapat berbeda di setiap instansi, sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan mereka. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, sebelumnya menyatakan bahwa Kementerian Agama mendapatkan 49.549 formasi PPPK pada tahun 2022.

Namun, hanya 58,67 persen atau 29.069 posisi yang terisi. Melalui reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022, diharapkan jumlah posisi yang berhasil terisi di Kementerian Agama dapat meningkat menjadi 38.287 atau sekitar 77,27 persen.

Menteri Anas menjelaskan bahwa reformulasi ini adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap peserta eks Tenaga Harian Kerja-II (THK-II) dan tenaga non-ASN atau honorer yang telah memberikan pengabdiannya.

Langkah ini sejalan dengan semangat afirmasi dan peningkatan peluang bagi mereka yang telah mengabdi dalam lingkungan Kementerian Agama.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai Kementerian Agama (Kemenag) yang akan membuka sebanyak 4.125 formasi pada rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url