Inilah Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Berdasarkan Rancangan Revisi UU ASN Terbaru

Inilah Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Berdasarkan Rancangan Revisi UU ASN Terbaru

Nasib para tenaga honorer belum secara resmi diumumkan oleh DPR RI maupun Kementerian PANRB menjelang bulan November 2023 ini.

Namun, dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diberi bocoran mengenai nasib honorer.

Berdasarkan pasal 131A yang terdapat pada rancangan revisi UU ASN tersebut, honorer tertentu akan diangkat langsung menjadi PNS. 

Nasib tenaga honorer diatur pada rancangan perubahan UU ASN pasal 131A yang merupakan pasal baru.

Terdapat 6 ayat dalam pasal 131A yang mengatur nasib tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.

Ayat 1 menyebutkan bahwa tenaga honorer dan tenaga non ASN lainnya yang sudah bekerja terus-menerus sampai tanggal 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan PNS tersebut tetap harus memperhatikan batasan usia pensiun, hasil seleksi administrasi, dan validasi surat keputusan pengangkatan.

Honorer yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja di bidang-bidang yang dibutuhkan pemerintah akan langsung menjadi PNS.

Bidang-bidang tersebut terdiri atas bidang fungsional, administratif, dan bidang pelayanan publik.

Pelayanan publik yang paling dibutuhkan seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Pertimbangan lainnya yang disyaratkan bagi honorer yang akan diangkat menjadi PNS adalah masa kerja, gaji, ijazah terakhir, dan tunjangan yang diterima sebelumnya.

Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak ini akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

Namun, jika yang bersangkutan tidak bersedia diangkat menjadi PNS, harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi PNS.

Masa pengangkatan honorer menjadi PNS dilakukan secara bertahap, yakni paling cepat mulai dari 6 bulan hingga paling lama 3 tahun setelah UU disahkan.

Perubahan UU tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah tidak diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak lagi.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url