Sertifikat P5 Menjadi Syarat Pencairan TPG Triwulan 3? Simak Info Selengkapnya

Sertifikat P5 Menjadi Syarat Pencairan TPG Triwulan 3? Simak Info Selengkapnya

Sejumlah guru mengalami kesulitan ketika melakukan validasi data untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru pada semester 2 atau TPG Triwulan 3 2023, selain itu juga terdapat kabar bahwa sertifikat P5 menjadi syarat pencairan.

Ada banyak tambahan persyaratan yang harus dipenuhi dalam berkas, termasuk informasi pada Info GTK, salah satu pertanyaan muncul, apakah guru perlu memiliki sertifikat P5?

Semua perdebatan ini berawal dari keluhan seorang guru yang merasa bahwa mata pelajarannya, yaitu P5, tidak dianggap valid dalam Info GTK, dan muncul pernyataan bahwa ‘belum ada data sertifikat pendidik.’

Untuk mengklarifikasi masalah ini, ada beberapa poin yang perlu dipahami, terutama jika Anda adalah seorang guru sertifikasi yang menghadapi masalah serupa.

Sebaiknya kita mengingat bahwa dalam implementasi Kurikulum Merdeka, P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) bukanlah mata pelajaran. P5 adalah kegiatan kokurikuler yang harus dijalankan dalam satu semester di semua jenjang pendidikan.

Info GTK mencantumkan JP (Jam Pelajaran) untuk pelaksanaan P5, yang dapat digunakan sebagai tambahan JP untuk memenuhi syarat pengajuan TPG. Namun, Anda harus mencapai setidaknya 24 JP.

Memasukkan sertifikat P5 adalah kesalahan pemahaman. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, P5 bukan mata pelajaran, sehingga tidak ada sertifikasi khusus untuk P5.

Yang perlu Anda lampirkan adalah sertifikat pendidikan yang relevan dengan mata pelajaran yang Anda ajarkan. Jika Anda melihat pernyataan ‘belum ada data sertifikat pendidik,’ alasan mungkin adalah:

Data masih dalam proses validasi, sehingga sistem belum sepenuhnya memeriksa data Anda. Pastikan bahwa data yang Anda masukkan benar.

Sertifikat pendidikan yang tidak sesuai, yang sering terjadi adalah saat sertifikat pendidikan yang dimiliki tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Misalnya, jika Anda memiliki sertifikat pendidikan sebagai guru sejarah, tetapi mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama, ini bukanlah kesalahan yang boleh terjadi. Anda harus mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidikan Anda atau mendapatkan sertifikasi yang sesuai.

Penting untuk memeriksa notifikasi dan informasi yang disediakan dalam Info GTK dengan seksama agar tidak terjadi kebingungan. Jika Anda masih ragu, diskusikan dengan rekan guru Anda agar tidak salah paham.

Lebih baik jika Anda memahami syarat-syarat yang diperlukan untuk menerima TPG Triwulan 3 2023 sesuai dengan regulasi yang berlaku termasuk:

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Status sebagai guru asn di bawah kementerian
  • Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam dapodik
  • Memiliki nomor registrasi guru dari kementerian
  • Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan sertifikat pendidik yang anda miliki
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan
  • Mendapatkan penilaian kinerja ‘baik’
  • Mengajar sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
  • Tidak bekerja di instansi lain sebagai pegawai tetap.

Sebagai informasi tambahan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan ketiga rupanya mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Perlu diinformasikan bahwa TPG triwulan 3 baru diterima oleh para guru bersertifikasi sekitar pertengahan bulan Oktober 2023, yang hal tersebut tidak sesuai dengan jadwal awal yang telah diumumkan oleh Kemendikbud.

Jika sesuai dengan jadwal yang telah dirilis dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, seharusnya dana tersebut sudah diterima oleh para guru pada bulan September 2023.

Jadwal tersebut memuat ketentuan-ketentuan terkait penyaluran TPG setiap triwulan (setiap 3 bulan). Berdasarkan jadwal tersebut, para guru bersertifikasi seharusnya dapat menerima TPG triwulan keempat pada bulan November 2023.

Namun, dalam Permendikbud tersebut juga diatur aturan khusus dalam hal terjadi keterlambatan. Pasal 21 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tidak diperbolehkan menunda penyaluran TPG lebih dari 14 hari setelah jatuh tempo.

Dengan demikian, jika terjadi keterlambatan, maka pencairan TPG triwulan 3 diperkirakan tidak boleh melewati periode 14 hari sejak berakhirnya bulan November 2023.

Demikian informasi yang dapat diberikan terkait dengan penjelasan sertifikat P5 yang menjadi persyaratan dalam pencairan TPG Triwulan 3 2023.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url