Kemenkeu Bocorkan Tunjangan Baru 2024, Apakah Guru PNS Bisa Kebagian?
Kementerian Keuangan akan memberikan tunjangan baru di tahun 2024 ini untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total ada tiga tambahan tunjangan baru sebagai kado penyemangat di tahun ini. Tapi pertanyaannya adalah, apakah pendidik atau guru bisa mendapatkan tunjangan tambahan tersebut?
Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan pekerjaan lembur yang dilakukan oleh para PNS.
Seperti yang kita tahu bahwa guru seringkali melakukan pekerjaan yang terkadang melebihi waktu normal. Sehingga hal tersebut sebenarnya layak bagi guru untuk mendapatkan tunjangan baru tersebut. Tapi apakah dengan adanya kabar tersebut, para guru akan mendapatkan bagiannya?
Pemberian tunjangan baru ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2024. Di dalam peraturan tersebut, yang dimaksud jam lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar jam normal paling tidak selama dua jam secara berturut-turut. Dengan demikian, guru yang melakukan hal tersebut sebenarnya layak untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Dan di dalam peraturan tersebut juga dikatakan bahwa pemberian hak pembayaran tunjangan lebur akan diberikan paling banyak satu kali dalam sehari dengan jumlah tunjangan yang berbeda-beda berdasarkan kategori kepegawaian.
Selain itu, di dalam peraturan yang baru tersebut juga terdapat pemberian tunjangan untuk pegawai PNS yang bekerja secara online. Artinya, yang bersangkutan akan mendapatkan tunjangan untuk biaya komunikasi online–yang tentunya tidak gratis.
Sebagai seorang guru PNS, pada dasarnya mereka sudah mendapatkan gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang sudah diatur di dalam peraturan yang ada.
Di antara tunjangan saat ini yang sudah didapatkan di antaranya adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan uang makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Meski demikian, tunjangan tersebut terkadang masih kurang untuk melaksanakan tugas seorang PNS agar berjalan maksimal. Misalnya ketika guru harus mengajar online setiap hari, maka perlu adanya tunjangan untuk membeli paket data agar bisa online.
Pemberian tunjangan sendiri sangat penting untuk menjaga performa guru dalam memberikan pelayanan terbaik untuk para anak didiknya. Sehingga kualitas pendidikan dan persiapan generasi masa depan akan lebih maksimal nantinya.
Nah, jika guru termasuk dalam pemberian tunjangan lembur tersebut, terdapat nominal yang telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah yang jumlahnya sebagai berikut.
Bagi guru PNS dengan Golongan I bisa mendapatkan uang tunjangan lembur sebanyak 18 ribu per jam. Kemudian Golongan II bisa mendapatkan uang lembur sebanyak 24 ribu per jam. Dan untuk Golongan III akan mendapatkan uang lembur sebesar 30 ribu per jam. Terakhir Golongan IV, akan mendapatkan 36 ribu per jam.
Selain itu juga jika melakukan lembur, juga akan ada uang lembur sebagai uang makan yang besarannya paling kecil adalah 35 ribu per hari untuk golongan paling rendah. Kemudian paling besar adalah 41 ribu per hari untuk golongan tertinggi.
Guru PNS yang sering bekerja melebihi jam kerja sudah selayaknya mendapatkan uang tunjangan tersebut. Namun apakah saat ini para guru yang bekerja melebihi jam kerjanya sudah mendapatkan uang tunjangan tersebut?