Keputusan Menpan RB, Seleksi PPPK 2024 Tak Lagi Berlaku Nilai Ambang Batas
Seleksi PPPK 2024 kini menghadirkan perubahan signifikan dalam sistem penilaiannya.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tidak lagi menggunakan nilai ambang batas seperti tahun sebelumnya.
Hal ini juga diperkuat oleh penjelasan dari akun resmi YouTube BKN, yang menegaskan bahwa dalam seleksi PPPK tahun ini, penentuan kelulusan peserta dilakukan berdasarkan sistem peringkat (ranking).
Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural
Seleksi kompetensi PPPK 2024 mencakup tiga aspek utama yang tercantum dalam Diktum Ketiga Belas dari Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Materi seleksi kompetensi teknis difokuskan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan terkait bidang jabatan yang dilamar.
Di sisi lain, seleksi kompetensi manajerial mengukur kemampuan berorganisasi, termasuk integritas, kerja sama, dan pengambilan keputusan.
Sedangkan seleksi kompetensi sosial kultural menilai wawasan serta kepekaan peserta terhadap keberagaman budaya, suku, dan agama di masyarakat.
Wawancara Berbasis Komputer: Menguji Integritas dan Moralitas
Selain materi seleksi kompetensi, wawancara berbasis komputer menjadi komponen penting dalam seleksi PPPK kali ini.
Wawancara ini bertujuan menggali informasi non-kognitif.
Seperti integritas, moralitas, dan etika para peserta. Beberapa aspek yang dinilai mencakup kejujuran, komitmen, dan kepatuhan.
Sehingga memastikan para kandidat yang lulus adalah mereka yang memiliki kualitas moral tinggi.