Peringatan Tegas Dari BKN, Honorer Yang Tak Mendaftar PPPK 2024 Akan Dipecat

Peringatan Tegas Dari BKN, Honorer Yang Tak Mendaftar PPPK 2024 Akan Dipecat

BKN (Badan Kepegawaian Negara) menginformasikan peringatan tegas ditujukan kepada semua honorer yang masuk kriteria pendaftar PPPK 2024 gelombang I. Seperti diketahui, pendaftaran PPPK 2024 gelombang I sudah dibuka sejak 1 Oktober lalu dan akan berakhir 20 Oktober 2024.

Pendaftaran PPPK gelobang I ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan  Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.

Sementara itu, pada masa pendaftaran PPPK 2024 gelombang I muncul beberapa keluhan dari honorer K2 yang mengaku tidak bisa mendaftar. Alasannya seperti tidak ada formasi yang sesuai dengan ijazah yang mereka miliki.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Sinka BKN Suharmen menyampaikan pernyataan terbaru yang sifatnya termasuk peringatan tegas. Dia menegaskan, eks honorer K2 maupun tenaga non-ASN database BKN yang tidak ada formasi di dinas atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tempat bekerja, seharusnya berpikir bahwa tahun ini merupakan kesempatan terakhir untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

Ditegaskan pula jika pemerintah memberikan prioritas kepada honorer K2 maupun non-ASN database BKN untuk diangkat menjadi ASN pada pelaksanaan seleksi PPPK tahun ini.

"Formasi PPPK 2024 diprioritaskan untuk honorer. Kelulusan mereka tidak didasarkan pada passing grade, tetapi berdasarkan ranking terbaik. Honorer K2 juga mendapatkan prioritas pertama," kata Suharmen, Selasa 8 Oktber 2024. 

Para honorer yang masuk kategori pelamar prioritas, lanjut Suharmen, seharusnya melihat formasi yang tersedia di luar dinas tempatnya bekerja. Karena, sambung Suharmen, cukup banyak formasi dibuka pada OPD yang jumlah honorer prioritasnya minim, bahkan ada yang sama sekali tidak ada.

Seharusnya hal tersebut menjadi kesempatan bagus bagi honorer prioritas, karena mereka dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kalau mereka tidak mau mendaftar pada dinas yang ada formasinya, hanya sekadar mendaftar pada OPD tempat mengabdi padahal tidak ada formasi yang sesuai.

Maka akan ada konsekuensinya, bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Terlebih kalau tidak mau mendaftar, akan dipecar alis kena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. 

"Kalau mereka tidak mendaftar PPPK 2024, akan dipecat atau diberhentikan. Lantaran sudah tidak ada lagi honorer per Januari 2025," sampai Suharmen. 

Ditegaskan juga, pilihan itu sekarang ini berada di tangan masing-masing honorer. Jika bersikukuh tak ingin mendaftar PPPK 2024, silakan saja. Pemerintah sudah memberikan kesempatan besar kepada honorer. 

Dia pun mengatakan, bagi honorer yang namanya tidak terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK 2024, otomatis akan diberhentikan. Soal munculnya aspirasi dari honorer melamar PPPK 2024 lintas dinas/OPD tapi minta dikembalikan lagi ke tempat kerja asal begitu dinyatakan lulus seleksi, dijawab dengan tegas oleh Suharmen, hal itu tidak bisa.

Alasannya karena memang tidak ada aturan mengenai mekanisme seperti itu. Honorer yang lulus PPPK akan ditempatkan pada instansi yang dilamarnya dan bukan dikembalikan ke dinas asal.

"Jadi kata kuncinya iti kalau mau diangkat PPPK 2024 penuh waktu ataupun paruh waktu, honorer harus mendaftar seleksi PPPK 2024. Mereka harus ikut setiap tahapan seleksi," ujar Suharmen.

Seperti diketahui, sebelumnya Suharmen menyampaikan bahwa formasi PPPK 2024 di pemerintah daerah cukup banyak. Baik itu untuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan atau Nakes. Dia juga mengatakan, honorer K2 tenaga teknis seharusnya bisa terakomodasi pada seleksi PPPK 2024, karena banyak Pemda membuka formasinya.

Lain halnya kalau honorer K2 tidak hanya fokus pada formasi di dinas asal atau OPD tempatnya mengabdi, maka kecil kemungkinan tidak kebagian formasi. Karena itu, Suharmen mengimbau para honorer supaya melihat peta formasi di dinas lainnya, asalkan masih dalam satu pemda yang sama. Yang dilarang itu jika honorer mendaftar pada formasi PPPK 2024 di dinas atau OPD pada Pemda yang. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url