Tenaga Honorer Tak Masuk Database BKN Tak Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu? Ini Kata BKN
Nasib tenaga honorer untuk menjadi PPPK sudah mulai jelas. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa seleksi PPPK yang dikhususkan bagi tenaga honorer ini sudah dibuka sejak 1 Oktober lalu.
Seleksi tersebut juga menjadi gerbang utama bagi tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat UU ASN 2023.
Menteri PAN RB mengatakan bahwa selektif PPPK tersebut hanyalah formalitas di mana dilakukan untuk melakukan pendataan saja.
Skema paruh waktu dan penuh waktu menjadi solusi bagi melambungnya jumlah tenaga honorer di Indonesia saat ini.
Adapun urutan prioritas kategori tenaga non ASN dalam pengangkatan PPPK ini diantaranya adalah sebagai berikut.
- Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
- Eks THK II yang menjadi prioritas utama
- Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintahan
- Tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun terus-menerus tanpa terputus.
Tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN kini memiliki kesempatan untuk seleksi PPPK namun menjadi prioritas terakhir.
Maka dari itu, banyak yang mengira bahwa tenaga honorer ini memiliki kemungkinan kecil untuk diangkat menjadi pppk penuh waktu.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windianto mengatakan bahwa tenaga yang tak terdata dalam database BKN masih memiliki peluang.
Hal yang penting dan berpengaruh besar terhadap pengangkatannya menjadi PPPK penuh waktu adalah ketersediaan formasi dan tenaga honorer tersebut melamar di instansi tempat mereka bekerja.
Adapun Aris menghimbau kepada tenaga honorer non database BKN agar mendaftar jika melihat ada formasi jabatan pelaksana.
MenPAN RB menyatakan bahwa seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK dengan konsep penuh waktu bagi yang lolos memenuhi lowongan formasi sedangkan yang belum lolos akan ditempatkan menjadi PPPK paruh waktu.
Terkait gaji, Menpan RB juga menjelaskan tidak akan ada penurunan gaji bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK.