Pahami Skema Baru Rekrutmen ASN Guru 2025, PPPK Menjadi Gerbang Menuju PNS

Pahami Skema Baru Rekrutmen ASN Guru 2025, PPPK Menjadi Gerbang Menuju PNS

Kabar menarik datang untuk para calon guru di Indonesia. Mulai tahun 2025, pemerintah berencana mengubah skema rekrutmen ASN guru.

"Seleksi guru baru adalah seleksi masuk PPG, dan masa percobaan semua PNS berasal dari PPPK," ujar Nunuk Suryani, Ditjen GTK, dalam halaman YouTube Salam Satu Data.

Perubahan ini menuai banyak perhatian dan menimbulkan pertanyaan: bagaimana proses seleksi dan apa saja syaratnya?

Persyaratan untuk seleksi meliputi status sebagai:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta tidak boleh terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Dapodik saat pendaftaran.
  • Usia maksimal peserta adalah 32 tahun pada akhir Desember tahun pendaftaran.
  • Kandidat wajib memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terdaftar di PD-Dikti.
  • IPK minimal yang dipersyaratkan adalah 3,00, menunjukkan kualitas akademik calon peserta.
  • Dokumen pendukung seperti surat keterangan sehat, bebas NAPZA, dan berkelakuan baik wajib diserahkan setelah seleksi akhir.
  • Proses seleksi terdiri atas tiga tahap: administrasi, tes substantif, dan wawancara.

Perubahan rekrutmen ASN guru dari PPG ke PPPK dengan jenjang menjadi PNS membawa angin segar bagi calon guru, namun juga menuntut persiapan lebih matang.

Sistem ini dirancang untuk mencetak tenaga pendidik yang berkualitas dan berkomitmen tinggi.

Jika Anda berencana menjadi guru ASN, sekaranglah waktunya mempersiapkan diri sebaik mungkin. Jangan biarkan kesempatan emas ini berlalu begitu saja.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url