Rekomendasi Ebook
Peraturan ASN
-
UU No 5 Tahun 2014
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
-
Permen PANRB No. 45 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun
-
PP Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
-
Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2
-
Permen PANRB No. 17 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
Humas BKN, Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode.
Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” terang Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, Jumat (28/7/2023) di Jakarta.
Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.
“PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.
Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” jelasnya.
Untuk mempersiapkan seleksi CASN 2023, sebaiknya kamu bersiap-siap untuk mempelajari soal-soal seperti managerial, sosio kultural, teknis dan wawancara. Bagi kamu yang ingin belajar lebih efektif, kini InfoASN menyediakan EBook Praktis untuk belajar soal-soal dengan lengkap dan tepat sasaran, bisa Download EBook disini.
Sumber : https://www.bkn.go.id/
Yuk Mulai Latihan Soal Sekarang
-
Saat persentasi kelompok anggota yang seharusnya jadi pembicara tidak bisa datang, sebagai Jawaban terbaik adalah Dimusyawarahkan dengan anggota kelompok untuk menetukan siapa
-
Dalam sebuah rapat Anda mengajukan sebuah usulan, namun usulan tersebut di tolak oleh atas Soal tersebut bertujuan melihat semangat kreatifitas dan berinovasi yang anda miliki
-
The right man on the right place adalah sebuah prinsip yang digunakan dalam penetapan sese “the right man on the right place” merupkakan salah satu kebaikan dari Organisasi
-
Demi kelancaran meeting besok, divisi saya diminta kerja lembur, padahal saya sudah berjan Integritas level 1: Mampu bertindak sesuai nilai, norma, etika organisasi dalam kapas
-
Sinonim atau padanan kata dari Kalsium Laktat yaitu: Kata yang sama dengan Kalsium Laktat adalah Kalk
Wiki ASN
-
Pejabat Fungsional
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada insta
-
Manajemen ASN
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesion
-
Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
-
Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai n
-
Pejabat Pimpinan Tinggi
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
-
Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkai
-
Pranata Komputer
Pranata Komputer adalah Jabatan fungsional termasuk dalam rumpun kekomputeran. Pra
-
Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
-
Pejabat yang Berwenang
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan prose
-
Sistem Merit
Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi,