Rekomendasi Ebook
Peraturan ASN
-
Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2
-
Permen PANRB No. 45 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun
-
UU No 5 Tahun 2014
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
-
Permen PANRB No. 17 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
-
PP Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Humas BKN, Mendekati kontestasi politik pada tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 104 Instansi Pemerintah Daerah yang akan mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan (Data BKN per 31 Desember 2022).
Untuk itu BKN mengingatkan adanya sejumlah batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk (Pj/Plt/Plh) terkait dengan pelaksanaan manajemen ASN.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian. Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis.
Di antaranya berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah; dan keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
“Namun jika terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat validasi dari BKN berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN,” terangnya pada Rabu, (18/01/2023) di Jakarta.
Terkait dengan ketentuan tersebut, BKN mengingatkan agar pejabat yang ditunjuk memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.
Adapun batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya: UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Untuk mempersiapkan seleksi CASN 2023, sebaiknya kamu bersiap-siap untuk mempelajari soal-soal seperti managerial, sosio kultural, teknis dan wawancara. Bagi kamu yang ingin belajar lebih efektif, kini InfoASN menyediakan EBook Praktis untuk belajar soal-soal dengan lengkap dan tepat sasaran, bisa Download EBook disini.
Sumber : https://www.bkn.go.id/
Yuk Mulai Latihan Soal Sekarang
-
Sikap Kepemimpinan dalam organisasi yang baik, kecuali .... Jawaban yang salah adalah Menggebu -gebu
-
Anda melihat cara kerja dalam kelompok anda kurang efektif dan efisien, yang anda lakukan Jawaban terbaik adalah Menawarkan metode baru yang lebih efektif kepada anggota
-
Anda mengetahui atasan anda merekayasan laporan keuangan kantor, maka anda … Integritas level 2 : Mampu mengingatkan, mengajak rekan kerja untuk bertindak sesuai
-
Jika saya sedang bertugas penting ke suatu tempat dgn mobil dinas. Kemudian mobil dinas mo Jawaban terbaik adalah Tinggalin mobil kemudian pesan angkutan lain tuk menuju tmpat
-
Ide- ide yang saya kemukakan dihadapan orang banyak biasanya dianggap sebagai gagasan yang Jawaban terbaik adalah Jauh ke depan
Wiki ASN
-
Instansi Pusat
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretaria
-
Komisi ASN
Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandi
-
Pejabat Administrasi
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada i
-
Pranata Komputer
Pranata Komputer adalah Jabatan fungsional termasuk dalam rumpun kekomputeran. Pra
-
Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai
-
Pejabat Fungsional
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada insta
-
Pejabat Pimpinan Tinggi
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah
-
Instansi Daerah
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/ko
-
Sistem Informasi ASN
Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang